PARADOKS VS LEGITIMASI KEKUASAAN OTONOMI DAERAH

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Sebagai ajaran tentang nilai-nilai moral, etika berbicara mengenai perilaku manusia. Etika berkaitan dengan masalah nilai yang pada dasarnya membicarakan masalah-masalah tentang predikat nilai “susila” dan “tidak susila” serta “baik” dan “tidak baik”. Dengan demikian, etika mengacu pada prinsip-prinsip kebenaran dan kebaikan dalam hubungannya dengan tingkah laku manusia.

Dilihat dari disposisi kekuasaan, etika politik membantu memperhitungkan dampak dari suatu tindakan politik yang dilakukan dengan strategi penguasaan manajemen konflik agar tidak timbul sesuatu tindakan normative sebagai suatu syarat bagi berlangsungnya aksi politik yang beretika,yakni tindakan politikus yang didasari atas fakta dan kebenaran.

Terlepas dari semua konsep defenisi tentang Politik, Budaya dan Etika Politik serta Moralitas dan Nalar sebagaimana diatas sepertinya kedua insan atau elite politik tersebut perlu kembali mengingat dan menghayati defenisi Partisipasi Politik dengan salah satu dari 5 (Lima) unsur yang terkandung di dalamnya yaitu; tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapa pun.

Di lain pihak Pretty, Gaventa, dan Drydyk (dalam Crocker 2007:12-13) membedakan enam kategori partisipasi, yaitu nominal participation, yaitu cara-cara dangkal di mana seseorang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kelompok ketika ia menjadi anggota kelompok, tetapi tidak mengikuti pertemuan yang diselenggarakan kelompok.

Sehubungan dengan persoalan Partisipasi Politik dalam konteks ketersinggungan Gubernur Jambi dan Wamendagri pada Musrenbang RPJMD Provinsi Jambi benar-benar suatu fakta yang menunjukan adanya tendensius politik yang seakan-akan baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama kedua tokoh elit politik tersebut perlu belajar lebih dalam lagi tentang hal-hal sebagaimana diatas terutama kembali mendalami arti beserta ruh Otonomi Daerah.

Agar sangkaan yang dilontarkan terhadap Kepala Daerah tersebut tidak menjadi paradoks atas Legitimasi kekuasaan pada negara yang menganut paham Otonomi Daerah yang dikenal atau diketahui adanya istilah Azaz Otonomi sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan suatu penekanan bahwa yang dimaksud dengan asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025