MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah/Madrasah Swasta Selama Memenuhi Syarat

MK-RI.iD

TerkiniJambi

Jakarta, 27 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa keterbatasan alokasi dana pendidikan dari APBN maupun APBD untuk sekolah dan madrasah swasta masih menjadi persoalan nyata di berbagai wilayah Indonesia.

Hal tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang baru saja dipublikasikan melalui laman resmi MK RI. Mahkamah menyatakan bahwa meskipun tidak dilarang bagi sekolah atau madrasah swasta untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikannya melalui iuran peserta didik atau sumber lain yang sah, namun tetap harus menjamin keterjangkauan pendidikan.

“Sekolah/madrasah swasta tetap harus memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan satuannya untuk mengakses pendidikan dengan skema kemudahan pembiayaan tertentu,” tulis MK dalam salinan putusan tersebut.

Mahkamah menekankan bahwa ketentuan ini sangat relevan terutama bagi daerah-daerah yang belum memiliki sekolah atau madrasah negeri. Dalam konteks tersebut, lembaga swasta kerap menjadi satu-satunya penyelenggara pendidikan formal, sehingga akses yang adil dan terjangkau menjadi krusial.

Putusan ini memperkuat jaminan konstitusional atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, serta mengingatkan negara dan masyarakat akan pentingnya prinsip keadilan dalam sistem pendidikan nasional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025