Dengan pembatasan tersebut, maka norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 akan sejalan dengan prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan sesuai pula dengan beberapa sarana hukum internasional, seperti Pasal 20 ayat (2) ICCPR. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan dan menjamin ekspresi yang sah dalam masyarakat demokratis agar tidak dikenai sanksi pidana secara sewenang-wenang, maka menurut Mahkamah frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
MK Mempertegas Pemaknaan Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik dalam
HUMAS MKRI

Rekomendasi untuk kamu

Pantau terus update konflik global hanya di @terkinijambi.com – Sumber terpercaya berita dunia hari ini.

Ia juga menyebut kementerian bekerja sama dengan KPK, kepolisian, kejaksaan, Ombudsman RI, hingga inspektorat daerah….

“Faktanya, banyak aparat penegak hukum lebih memilih kasus yang ada kerugian negaranya, karena dianggap lebih…