MENAKAR KADAR KESADARAN HUKUM PEMERINTAH

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Dengan menggunakan kaidah semiotika (penandaan) dimana baik secara implisit maupun secara eksplisit tergambar keadaan penegakan hukum yang terjadi justru menyuguhkan suatu pola pendidikan untuk menciptakan suatu rasa tidak percaya kepada ataupun krisis kepercayaan terhadap hukum itu sendiri, dengan asumsi bahwa Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, terutama kepada Pemerintahan.

Ironisnya justru pemerintahlah terindikasi sebagai pelaku perbuatan melawan hukum yang terbaik,dan professional yang menafikan azaz persamaan hak dan fiksi hukum beserta AUPB, salah satu contoh nyata dugaan terhadap pemerintah sebagaimana diatas adalah keberadaan kebijakan yang menjadi produk unggulan industri unjuk rasa yang justru dilakukan oleh orang-orang yang berada di lingkungan Pemeritahan itu sendiri.

Baca Juga :  Kepala BNPB Gunakan Kop Surat Resmi untuk Rapat Nikah Anak, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Gerakan yang menginginkan terbukanya ruang keadilan hak manusiawi dengan cara menakar kadar kesadaran Hukum Pemerintahan Provinsi Jambi atau cara tertentu guna menghilangkan dalih dan dalil yang digunakan sebagai alat utama dalam berbagai upaya membutakan mata hukum untuk melihat sebuah kebenaran yang terbungkus oleh selimut tebal pembenaran keberadaan Barisan Pengukur Jarak Kedekatan (BAPERJAKAT), terhadap Penguasa.

Baca Juga :  Kapolres Padang Panjang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025

Seakan-akan fiksi hukum benar-benar telah terdegradasi ataupun terelemenasi dari sifat-sifat hukum yang menurut para ilmuan, hukum itu sendiri memiliki sifat mengatur dan mengikat serta memaksa, dengan tanpa ada pengecualian sama sekali (Equality before the law).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025