Mapala OASE Hijaukan Bantaran Sungai Muaro Pijoan

TerkiniJambi

Jambi – Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) OASE Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) menggelar kegiatan advokasi lingkungan berupa sosialisasi pentingnya ruang terbuka hijau (RTH) serta penanaman 80 bibit pohon penahan abrasi di tepi lubuk larangan “Lubuk Guci Emas” yang terletak di Dusun Suka Menanti, Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 12–13 Mei 2024 dan melibatkan tujuh Anggota Muda Mapala OASE, yakni M. Rivaldo Dwi Sakti, Muhammad Irpan Faiz, M. Amrul Imam, Vina Asri Ardana, Della Suciawati, Ines Felia Maharani, dan Resti Adelia Putri. Aksi ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Muaro Pijoan serta Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi.

Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keresahan para anggota muda Mapala OASE terhadap menurunnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian hutan di sekitar bantaran sungai, serta upaya pencegahan deforestasi yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem lubuk larangan.

Vegetasi di bantaran sungai memiliki peran penting sebagai penahan air hujan, memperlambat aliran permukaan, dan membantu proses infiltrasi air ke dalam tanah. Jika vegetasi ini hilang, air hujan tidak lagi terserap optimal dan langsung mengalir ke sungai, menyebabkan limpasan permukaan (surface runoff) yang dapat meningkatkan volume air secara drastis dan berisiko menimbulkan banjir, terutama di wilayah hilir. Banjir ini dapat merusak infrastruktur, lahan pertanian, bahkan mengancam keselamatan warga.

Ketua Umum Mapala OASE, Raden Arya Satria, menyatakan, “Dari setiap aliran air yang terus mengalir, ada jutaan kehidupan yang berharap itu tetap ada.” Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membuka wawasan baik bagi anggota muda Mapala OASE maupun masyarakat tentang pentingnya menjaga aliran sungai dan kawasan hijau.

Penanaman bibit pohon jenis mahoni (Swietenia macrophylla) dilakukan sebagai upaya konkret untuk mencegah abrasi tanah dan kerusakan lingkungan di sekitar lubuk larangan. Selain itu, anggota Mapala OASE juga mengajak masyarakat sekitar untuk menanam bibit pohon buah bersama, serta membagikan buah tangan sebagai bentuk apresiasi dan penguatan hubungan dengan warga.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025