LUSUHNYA KAIN BENDERA DI DEPAN HIDUNG PEJABAT

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Bertolak dari fiksi hukum dalam menilik kondisi lusuh dan rusaknya kain bendera tersebut menunjukan adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum berupa penghinaan terhadap simbol negara sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Antara lain seperti ketentuan Pasal 7 ayat (1), dengan amanat: Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) yang menetapkan bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

Ketentuan tentang larangan yang disesuaikan dengan penerapan prinsip fiksi hukum ditetapkan dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 yang dimaksud dengan amanat: Setiap orang dilarang: c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Konsekwensi daripada perbuatan terlarang sebagaimana diatas adalah merupakan tindakan Pidana dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 yang dimaksud dengan amanat: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Jika penanganan ataupun proses penegakan hukum terhadap persoalan diatas dianggap sebagai tindakan hukum yang membutuhkan laporan atau dipandang sebagai delik aduan maka sebagai seorang warga negara saya akan melaporkan hal tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025