3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, perintah penghentian, bahkan pembongkaran bangunan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muaro Jambi, Evirawati, menyatakan bahwa pengembang wajib merobohkan bangunan yang telah dibangun di luar ketentuan. “Kami temukan pelanggaran terhadap site plan dan sempadan, hari ini dipasang police line dan bangunan itu harus dibongkar,” tegasnya.
Pemkab Muaro Jambi akan memanggil seluruh asosiasi pengembang guna mencegah terulangnya kasus serupa. Semua pihak, termasuk pemerintah desa dan ketua RT, juga diminta untuk bersinergi mengatasi persoalan banjir di wilayah tersebut.