SENGETI, – DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun langsung ke lokasi pembangunan Perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang ditemukan pada salah satu unit rumah di kawasan tersebut.
Bangunan yang berada di area perumahan bersubsidi tersebut secara tegas disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dibangun tepat di pinggir aliran sungai dan tidak sesuai dengan site plan maupun perizinan yang berlaku. Penyegelan ini juga menjadi bentuk penegakan terhadap potensi risiko lingkungan, terutama banjir, yang bisa terjadi akibat pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Ketua DPRD Aidi Hatta menyebut bahwa tindakan ini adalah hasil dari inspeksi mendadak sebelumnya dan merupakan bentuk penegakan agar pengembang perumahan di Muaro Jambi mematuhi aturan. “Hari ini kita hentikan seluruh kegiatan pembangunan unit yang melanggar. Kita minta developer untuk segera mengajukan revisi site plan dan tertib ke depannya,” ujarnya dengan tegas.
Konflik sempat terjadi di lapangan ketika pengembang dan Ketua RT bersikukuh mempertahankan pembangunan, namun Aidi Hatta yang juga merupakan politisi dari PAN menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran. “Ini harus jadi contoh agar tidak terulang lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Evi Sahrul, mengungkapkan bahwa unit rumah tersebut melanggar batas semPadan sungai, sebuah zona perlindungan yang seharusnya bebas dari bangunan. Ia menegaskan bahwa karakteristik sungai di wilayah ini cenderung menyerupai parit yang rawan banjir jika terganggu alirannya.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan dan Garis Sempadan Sungai dan Danau – menyebutkan bahwa sempadan sungai merupakan garis imajiner yang menjadi batas perlindungan terhadap badan sungai dan tidak boleh dibangun.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) – mengatur tentang zona-zona pemanfaatan ruang termasuk kawasan sempadan sungai yang wajib dijaga.