4. Manfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Sejumlah organisasi seperti LBH APIK, YLBHI, dan Komnas HAM menyediakan layanan gratis untuk korban kekerasan perempuan.
Jalur Pelaporan yang Tersedia:
SAPA 129
Hotline dari Kementerian PPPA, bisa dihubungi via telepon 129 atau WhatsApp 0811-129-129.
Kepolisian (SPKT)
Laporan bisa dilakukan langsung di kantor polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Komnas Perempuan
Laporan bisa dilakukan via telepon atau email, dan akan ditindaklanjuti untuk pendampingan.
Negara Harus Hadir, Jangan Biarkan Korban Sendirian
Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil mendesak agar aparat penegak hukum tidak menormalisasi kekerasan dengan dalih harmoni sosial. Jalur hukum harus menjadi ruang pemulihan dan keadilan, bukan hanya formalitas.
“Ketika perempuan sudah berani bicara, negara tak boleh bungkam. Kita tidak butuh damai semu, kita butuh keadilan yang nyata.” –tutup Andy Yentriyani