Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat: Saat Laporan Mandek dan Restorative Justice Jadi Penghalang Keadilan

TerkiniJambi

Jakarta, – Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Data Komnas Perempuan mencatat 445.502 kasus sepanjang tahun 2024, naik hampir 10% dari tahun sebelumnya.

Kasus terbanyak berasal dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sementara kasus kekerasan seksual mengalami lonjakan lebih dari 50%, Rabu 28 Mei 2025.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa peningkatan ini mengandung dua sisi:

“Naiknya angka bukan semata karena kekerasan meningkat, tapi juga karena makin banyak perempuan berani melapor. Namun kami juga mencatat banyak kasus yang berhenti di tengah jalan karena kurangnya respons aparat dan munculnya praktik penyelesaian non-hukum yang merugikan korban.”

Saat Polisi Menyarankan Damai, Bukan Keadilan

Salah satu hambatan nyata yang dialami korban adalah saat laporan resmi ke kepolisian justru diarahkan pada jalur Restorative Justice (RJ). Meskipun secara hukum sah, pendekatan ini seringkali tidak sensitif terhadap korban kekerasan berbasis gender.

“Restorative Justice bukan solusi untuk kekerasan seksual atau KDRT. Dalam banyak kasus, korban ditekan secara sosial dan emosional untuk ‘berdamai’, sementara pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini bentuk pengingkaran terhadap keadilan.”

Banyak korban akhirnya mundur karena merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari aparat.

Langkah Hukum Bila Laporan Mandek

Bagi korban yang laporan hukumnya tidak ditindaklanjuti atau justru diarahkan untuk berdamai, berikut langkah-langkah konkret yang bisa diambil:

1. Tolak Restorative Justic

Korban berhak menolak upaya perdamaian jika merasa dirugikan. Dalam kasus kekerasan seksual dan KDRT, hukum memberikan perlindungan penuh kepada korban untuk menuntut proses pidana.

2. Laporkan ke Propam Polri

Jika aparat dianggap lalai atau tidak profesional, korban dapat melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

3. Hubungi Komnas Perempuan

Melalui saluran 021-3903963 atau email pengaduan@komnasperempuan.go.id, korban bisa mendapat advokasi, bantuan hukum, dan pendampingan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025