Jakarta, — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Nilai proyek ini mencapai Rp 9,9 triliun, yang terdiri dari Rp 3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 26 Mei 2025.
Dugaan Modus Pemufakatan Jahat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak. Modusnya adalah dengan mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis yang menyarankan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook)
“Pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak efektif. Namun, pengadaan tetap dilanjutkan meskipun hasil uji coba menunjukkan ketidakefektifan,” ujar Harli.
Ia menambahkan bahwa penggunaan Chromebook mengharuskan adanya koneksi internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di banyak daerah di Indonesia masih belum memadai .
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah dua apartemen yang diduga milik Staf Khusus Eks Menteri Dikbudristek, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk laptop, ponsel, dan dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait .
Langkah Selanjutnya
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti dan analisis terhadap dokumen serta barang elektronik yang telah disita. Penyidik juga akan mendalami struktur anggaran proyek untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana .
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membawa pihak-pihak yang terbukti bersalah ke proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.