Jakarta – Aparat kepolisian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Dalam operasi yang digelar di Jakarta, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengelola aliran dana haram tersebut.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah aset bernilai fantastis, meliputi empat unit mobil mewah yang terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD.
Selain itu, uang tunai dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berinisial OHW selaku komisaris dan H selaku direktur dari PT A2Z Solusindo Teknologi, diduga mendirikan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi untuk menyamarkan dan mengalirkan dana hasil perjudian online.
“Para tersangka ini berperan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran dari berbagai situs judi online melalui payment gateway dan teknologi digital,” jelas Komjen Pol Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Komjen Pol Wahyu menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening di delapan bank yang diduga terkait dengan aktivitas TPPU ini. Total nilai aset yang berhasil disita dan diblokir mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 530.048.846.330.
Para tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas praktik perjudian online dan kejahatan pencucian uang di Indonesia.