Jakarta – Media sosial kembali dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”. Nama grup ini mencuat dan langsung menjadi viral karena mengandung konten menyimpang yang dinilai melanggar norma sosial, agama, dan hukum.
Grup ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para anggotanya beredar luas di platform X (dulu Twitter). Isi percakapannya tak main-main—mengarah pada fantasi seksual sedarah atau inses, bahkan mengeksploitasi anak di bawah umur.
Apa Itu “Fantasi Sedarah”?
Menurut keterangan resmi dari Humas Polri, “Fantasi Sedarah” adalah grup Facebook yang berisi unggahan-unggahan tidak senonoh berupa fantasi seksual terhadap anggota keluarga sendiri. Parahnya lagi, sebagian kontennya mengandung eksploitasi seksual terhadap anak-anak, yang termasuk dalam kejahatan berat pornografi anak atau Child Sexual Exploitation Material (CSEM).
Anggotanya Ribuan, Dibuat Demi Nafsu Pribadi
Grup ini dibentuk oleh pria berinisial MR pada Agustus 2024. Sejak itu, jumlah anggotanya membengkak hingga lebih dari 32 ribu orang sebelum akhirnya ditindak oleh pihak berwenang. MR membuat grup ini demi memuaskan hasrat pribadinya, dan sayangnya, ia bukan satu-satunya pelaku.
Ada Praktik Jual-Beli Konten Pornografi Anak!
Salah satu pelaku lain berinisial DK diketahui menjual konten pornografi anak di grup tersebut. Harganya bervariasi: Rp50 ribu untuk 20 video, dan Rp100 ribu untuk 40 video atau foto. Transaksi menjijikkan ini dilakukan secara tersembunyi di dalam grup tertutup.
Polisi Tangkap 6 Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya sudah turun tangan dan menangkap enam tersangka, termasuk MR dan DK. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya sangat berat—penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Tanggapan Pemerintah dan Tokoh Agama
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung memblokir konten-konten grup tersebut, sementara Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Islam sangat melarang hubungan maupun fantasi seksual dengan mahram. Menormalisasi hal semacam itu, meski dalam bentuk tulisan sekalipun, dinilai sangat berbahaya.