Selain itu, Ketua DPRD juga menyoroti maraknya aktivitas prostitusi dan penambangan galian C ilegal di Muaro Jambi. Ia menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki izin.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Asisten II, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.