SENGETI ,- Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., menunjukkan ketegasannya terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asisten II dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (5/5/2025),
Aidi Hatta mendesak Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Muaro Jambi tersebut, Aidi Hatta dengan lantang mendorong pengaktifan kembali Forum CSR di tingkat kabupaten. Ia meminta Forum CSR dan Tim Koordinasi serta Fasilitasi untuk menyampaikan laporan berkala kepada DPRD, lengkap dengan data perusahaan, kontribusi CSR, dan distribusinya di setiap kecamatan.
“Kami di DPRD Muaro Jambi mendukung penuh pengaktifan Forum CSR. Kami minta laporan rutin dan data lengkap perusahaan, kontribusi CSR, serta penyalurannya per kecamatan,” ujar Aidi Hatta.
Lebih lanjut, Aidi Hatta memperingatkan, Pemerintah Daerah harus bertindak tegas! Lakukan pengawasan dan berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR sesuai UU dan PP Nomor 47 Tahun 2012. Jika surat peringatan tidak diindahkan, kami tidak segan-segan menghentikan izin usaha perusahaan tersebut .
Tak hanya soal CSR, kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas perusahaan juga menjadi sorotan tajam. Aidi Hatta meminta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindak perusahaan yang mobilitas produksinya melebihi tonase angkutan di jalan kabupaten maupun provinsi. Ia juga mendesak agar pertemuan antara Pemerintah Kabupaten dan perusahaan segera dilaksanakan untuk membahas kewajiban CSR.
“Perusahaan yang aktivitasnya menyebabkan kerusakan jalan harus proaktif melakukan perbaikan!” tegasnya.