JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Teranyar, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp479 miliar dari pengembangan kasus TPPU yang melibatkan PT Duta Palma Group terkait dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit. Dengan penyitaan terbaru ini, total aset yang berhasil diamankan Kejagung dari kasus ini telah mencapai angka yang fantastis, yakni Rp6,8 triliun!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan kabar mengejutkan ini dalam konferensi pers pada Kamis (8/5/2025).
“Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun,” tegas Harli, menggambarkan betapa masifnya dugaan praktik pencucian uang dalam kasus ini.
Tak hanya dalam mata uang rupiah, Kejagung juga berhasil mengamankan sejumlah besar mata uang asing, meliputi 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, 13.700 dolar Australia, 2.005 Yuan China, 2.000.000 Yen Jepang, 5.645.000 Won Korea, dan 300.000 Ringgit Malaysia.
Harli memastikan bahwa “gunung” uang hasil kejahatan ini tidak menumpuk di kantor Kejagung, melainkan telah diamankan di rekening penampungan dana (RPN) yang tersebar di berbagai bank.
Terungkapnya penyitaan terbaru ini bermula dari perkembangan persidangan kasus TPPU PT Duta Palma Group dengan terdakwa PT Darmex Plantations. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa tim penyidik mencium adanya upaya dari anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan, untuk mengirimkan dana hasil TPPU ke Hongkong melalui jalur perbankan.
“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148,” ungkap Sutikno dalam kesempatan yang sama.
Setelah berhasil memblokir, langkah selanjutnya adalah melakukan penyitaan untuk memperkuat alat bukti dalam persidangan. Rinciannya, uang sebesar Rp376.138.264.001 disita dari PT Deli Muda Perkasa, dan Rp103.036.815.147 lainnya diamankan dari PT Taluk Kuantan Perkasa.