Selain mengajukan pelaporan secara tertulis, Mahmud turut menyertakan sejumlah dokumen bukti pendukung berupa notulensi PS, salinan putusan yang tidak memuat bukti lapangan, serta dokumentasi visual atas dugaan intervensi selama proses persidangan.
Jika terbukti melanggar, Hakim Ruben Barcelona Hariandja berpotensi dijerat pelanggaran etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam:
Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 5 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009: Hakim dilarang memihak dan harus menjaga kemandirian peradilan.
KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim): Khususnya prinsip integritas, independensi, kecakapan, dan ketepatan, yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.