Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi.
Pernyataan Resmi dari KPK:
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan ini. Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini juga diperkuat oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengkonfirmasi aktivitas tim KPK di Kemnaker.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan baru kasus korupsi.
Beberapa hari setelah penggeledahan, KPK bahkan mengumumkan perkembangan penyidikan kasus korupsi di Kemnaker dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari dua pegawai Kemnaker dan satu pihak swasta.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sistem tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan data proteksi TKI, namun diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, pihak Kemnaker menyatakan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kami akan terus memantau perkembangan terkini dari kasus ini dan memberikan informasi terupdate segera setelah ada keterangan resmi lebih lanjut.