Indeks

Bobto Mengaku Diancam oleh Diduga Oknum TNI Lewat WhatsApp: “Cara Kami Tembak Lari”

SENGETI – Aktivis Muaro Jambi, Bobto, mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya mendapatkan ancaman serius dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui aplikasi pesan WhatsApp. Ancaman tersebut diterima pada tanggal 9 Mei 2025, bertepatan saat Bobto mengajukan surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Muaro Jambi terkait unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai dugaan ketidakterbukaan anggaran di Dinas Kesehatan Muaro Jambi.

Menurut pengakuan Bobto, orang tak dikenal yang menghubunginya itu menggunakan bahasa intimidatif dan menyebut dirinya sebagai bagian dari institusi TNI. Dalam rekaman suara berdurasi 15,11 detik yang diterima Bobto, pengirim pesan mengatakan: “Kalo kami tentara ni, caro kerjo kami tu dak samo dengan polisi. Kalo tentra tu, caro kerjonyo ‘tembak lari’.” Kalimat bernada ancaman itu disebutkan berulang kali, menunjukkan adanya upaya teror psikologis terhadap Bobto yang saat itu sedang melaksanakan hak demokratis sebagai warga negara.

Kontak WhatsApp pelaku tercatat atas nama “Ridxx xx” dengan nomor +62 818-xxxx-xxxx. Bobto mengaku telah menyimpan bukti rekaman dan tangkapan layar percakapan sebagai bahan laporan kepada aparat berwenang.

Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap warga negara seperti yang dialami Bobto merupakan pelanggaran hukum yang serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 335 ayat (1) menyatakan:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun”

Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, mengatur:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi ditujukan secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.”

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version