JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meluruskan satu kekeliruan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024: penulisan nama “Kabupaten Batanghari” yang dinilai mengaburkan identitas historis dan kultural masyarakat Jambi. Dalam putusannya yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK memerintahkan agar penulisan nama dikembalikan ke bentuk aslinya: “Kabupaten Batang Hari.”
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan Bupati Batang Hari, Fadhil Arief, dan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, dalam perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa frasa “Batanghari” dalam UU 37/2024 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai “Batang Hari.”
“Penulisan nama daerah bukan perkara sepele. Ia membawa identitas sejarah, budaya, dan jati diri masyarakat,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Bukan Sekadar Spasi
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa perbedaan antara “Batang Hari” dan “Batanghari” bukan sekadar soal spasi, melainkan soal penghormatan terhadap akar sejarah yang telah ada jauh sebelum undang-undang itu disahkan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menggarisbawahi, penulisan “Batang Hari” telah digunakan secara konsisten dalam peraturan perundang-undangan sejak 1948. Penulisan serangkai yang muncul dalam UU 37/2024 dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang mereduksi makna kultural daerah.
“Nama Batang Hari terdiri atas dua kata yang masing-masing memiliki makna dan sejarah tersendiri. Menyatukannya menjadi satu kata adalah bentuk distorsi yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Bukti di Lapangan dan Regulasi Lama
Tak hanya mengandalkan catatan hukum, Mahkamah juga menyoroti realitas di lapangan. Sebagian besar papan nama kantor pemerintah, sekolah, hingga dokumen resmi daerah konsisten menggunakan penulisan “Batang Hari.”
Mahkamah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1993 yang menegaskan penggunaan nama “Batang Hari.”
Permintaan Soal Hari Jadi Ditolak
Namun tak semua permohonan dikabulkan. MK menolak gugatan Pemohon yang meminta agar tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari ditetapkan pada 1 Desember 1948. MK berpendapat bahwa tanggal 29 Maret 1956 sebagaimana tercantum dalam UU 37/2024 tetap sah secara hukum.