JAYAPURA, – Masyarakat Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Papua, digegerkan dengan praktik ajaran sesat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FM yang mengaku sebagai “Tuhan”. Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, mengungkapkan bahwa ajaran menyimpang ini melibatkan ritual ibadah tanpa busana dan praktik hubungan badan di luar pernikahan.
“Dalam ibadah yang dijalankan, semua pengikut tanpa busana, hingga adanya praktik hubungan badan bukan suami istri,” tegas AKBP Umar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (11/5/2025).
Mantan Kapolres Lanny Jaya ini menjelaskan bahwa aliran sesat pimpinan FM ini menjalankan ibadah yang jauh berbeda dari norma agama dan sosial yang berlaku.
“Mereka melakukan ibadah pada malam hari. Berdasarkan informasi, praktik ibadah tersebut termasuk tindak yang tidak dapat diterima oleh norma agama dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Umar memaparkan bahwa setelah ritual ibadah yang tidak lazim tersebut, para pengikut kelompok ini diizinkan untuk melakukan hubungan badan tanpa terikat status pernikahan.
“Jadi setelah ibadah bisa berhubungan badan meskipun itu bukan pasangan suami istri,” katanya.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami lebih lanjut kasus ajaran sesat ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani situasi yang meresahkan masyarakat tersebut.