MIRIS : TW Oknum Guru Di Muaro Jambi Aniaya Anak Didiknya

TerkiniJambi

SENGETI – Dunia Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Kembali tercoreng ulah tenaga pendidik melakukan penganiyaan kepada Anak dibawah umur dalam hal ini Muridnya sendiri.

Pada Hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib dalam lingkungan SD Negeri 21 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi

Pelaku TW yang merupakan Guru Honorer Kejadian berawal saat pelaku memaksa dan menampar Korban RIFKI ANANDA (13 TH) untuk memotong Rambutnya sesuai Surat Tanda Bukti Lapor nomor : STBL / B-22/IV/ 2025/SPKT/ KAPOLRES MUARO JAMBI / POLDA JAMBI Tanggal 10 April 2025.

Dari Hasil Visum et Revertum Korban ditemukan vulnus excoriatum ukuran kurang lebih satu centimeter diduga akibat kekerasan benda tumpul

Dari keterangan yang disampaikan Ismaitasari Ibu Korban saat ini anaknya mengalami ketakutan bertemu Pelaku TW di sekolah baru dua hari ini anak saya masuk sekolah

” Saya Sangat kecewa dan merasa sakit hati kepada pelaku begitu tega menganiaya anak saya dimana nurani seorang ibu jika anaknya diperlakukan seperti itu, Saya berharap pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini memberikan hukuman yang seadil-adilnya apapun akan saya lakukan demi anak saya ” ujarnya

Dalam banyak kasus, tenaga pendidik, seperti guru, melakukan kekerasan fisik, verbal, atau psikologis terhadap murid. Kekerasan ini dapat menyebabkan cedera fisik, psikologis, dan bahkan kematian. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan KUHP mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk tenaga pendidik, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025