MENYIBAK TOPENG-TOPENG TANPA MUKA

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Perbuatan sebagaimana yang didugakan diatas adalah buktinyata gagalnya penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi yang dibuktikan dengan masih terdapatnya prilaku yang berasal dari budaya koruptif digedung tempat berkumpulnya para wakil rakyat Provinsi Jambi yang seharusnya berisikan orang-orang yang berintegritas tinggi serta bermoral dan berakhlak manusiawi.

Lebih lanjut informasi tersebut menyebutkan dari nama-nama terperiksa dimaksud hanya satu orang yang dikatakan belum menghadiri agenda permintaan keterangan tersebut.

Sayangnya informasi tersebut tidak menyebutkan alasan dari ketidak hadiran yang bersangkutan di Markas Kepolisian Daerah Jambi tersebut, apakah merupakan upaya lepas dari jeratan hukum ataukah memang meyakini diri sebagai sosok yang kebal hukum, serta tidak memberikan keterangan apakah sejumlah dayang-dayang sebagai penyedia kebutuhan rumah tangga Pimpinan Wakil Ketua DPRD telah diperiksa?.

Misalnya dengan melakukan proses hukum pembuktian terhadap salah satu fakta administrasi atau fakta hukum seperti data yang memuat nama-nama sejumlah dayang-dayang sebagai penyedia kebutuhan unsur pimpinan Wakil Ketua yang terdapat pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.016.000.000,00 (Dua Miliar Enam Belas Juta Rupiah) dan serta dengan nilai realisasi sebesar Rp. 1.797.663.092,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Berdasarkan sebagian kecil fakta administrasi tentang kegiatan yang dimaksud sebagaimana diatas menunjukan setidak-tidaknya terdapat 14 nama Badan Usaha yang diberikan hak dan kewenangan untuk berbuat dan bertindak sebagai dayang-dayang penyedia kebutuhan yang dimaksud.

Suatu petunjuk dari bebepa peristiwa atau perbuatan hukum yang membuktikan dua hal penting kepada masyarakat awam (publik) pertama bahwa peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disyahkan oleh para pemegang hak legalisasi sebagai wakil rakyat berguna untuk melindungi hak-hak masyarakat dari sentuhan tangan-tangan pemilik pikiran dan nurani kotor, dan kedua adalah merupakan kehendak alam yang memberi tahu masyarakat bahwa mereka telah salah memilih karena memilih dengan cara yang salah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025