Indeks

MENYIBAK TOPENG-TOPENG TANPA MUKA

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Sedangkan sifat mengikat berarti berlaku untuk atau bagi semua orang tanpa terkecuali atau yang lazim dipandang dengan azaz atau prinsip persamaan hak dihadapan hukum (aquality before the law), secara harfiah diartikan hukum tidak pilih buluh siapapun dan apapun stratifikasi ataupun status sosial baik sebagai Penyelenggara ataupun Pejabat Negara/Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai Wakil Rakyat maupun gembel tetap harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Tujuan hukum dibuat sebagaimana diatas, dengan keberadaan hukum akan memberikan perlindungan hak-hak masyarakat dari segala perbuatan yang bertentangan dengan norma dan peradaban manusia dengan memberikan sanksi hukuman kepada pelaku untuk memberikan efek jera serta menanamkan kesadaran hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum adalah bersifat tegas dan nyata. Dimana suku kata tegas memiliki pengertian yaitu bahwa suatu hukum telah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan, dengan tidak sama sekali mengenal prinsip tawar menawar dalam penegakan sufremasi hukum itu sendiri.

Segala upaya hukum yang dilakukan secara normative bertumpu pada azaz dan prinsip serta norma atau kaidah hukum pembuktian yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya. Dimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Artinya keterangan yang telah diberikan atau disampaikan sejumlah nama terperiksa dihadapan penyidik dapat dikategorikan sebagaimana amanat pasal dimaksud, saksi yang satu menjadi saksi terhadap terduga pelaku lainnya.

Menurut informasi yang diterima yang berasal dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa setidak-tidaknya terdapat 8 (Delapan) nama yang berasal dari para wakil rakyat baik berposisi sebagai unsur pimpinan maupun sebagai anggota biasa, baik yang masih kembali terpilih maupun yang tidak lagi terpilih untuk mewakili suara rakyat, telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian sehubungan dengan adanya indikasi tindak pidana Korupsi berjemaah jilid II pasca OTT Ketuk Palu DPRD Provinsi Jambi oleh KPK beberapa tahun yang lalu.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version