Lagi-lagi alam menggunakan bahasa isyaratnya memberikan petunjuk kepada hukum dengan segala unsur dan instrument penegakannya indikasi perbuatan melawan hukum dalam urusan-urusan menyangkut pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam (SDA).
Diantara petunjuk tersebut terjadi di SPBU yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi Rabu malam (29/4).
Melihat dari uraian atau kronologinya dapat ditarik suatu kesimpulan kebakaran pada tengah malam tersebut merupakan isyarat atau kode alam memberitahu keberadaan lingkaran setan di dunia pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Alam yang menghendaki penerapan kaidah atau norma dan prinsip beserta azaz hukum pembuktian, yang diawali dari menelusuri segala sesuatu yang berkaitan dengan keberadaan mobil Grandmax yang terbakar.
Termasuk memperdalam unsur-unsur administratif aktivitas SPBU tersebut, seperti Prosedur pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU pada PT. Pertamina.
Kebakaran yang terjadi di tengah malam tersebut yang membuat terbakar salah satu nozel SPBU tersebut dan lokasi tersebut bukanlah kawasan parkir umum.
Pada saat itu tidak ada aktivitas jual beli BBM artinya keberadaan mobil tersebut penuh misteri dan diperlukan keberanian kan kekuatan hukum dalam mengungkap indikasi atau misteri keberadaan lingkaran setan.
Artinya secara yuridis api memberi isyarat tentang aktivitas pihak berkompeten melakukan pendistrubusian dan pengawasan seperti Pertamina dan Hiswana Migas atau organisasi sejenisnya.
Dengan menkaji secara mendalam sejauh mana aktivitas pendistribusian BMM di SPBU tersebut bersesuaian dengan SIOD (Sistem Informasi Operasi Distribusi), Surat Loading Intruction (LI) untuk awak mobil tangki (AMT).
Berdasarkan konsep normative tersebut didapat suatu kesimpulan tentang adanya lingkaran setan tersebut yang didasari dengan adanya informasi yang menyebutkan bahwa SPBU tersebut terlampau sering dilakukan tindakan hukum berupa pemasangan police line (garis polisi).