MANUSIA KARBITAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Mengutip dari yang tertulis di dalam makalah A Conceptual Framework of Integrity (2008), Antoni Barnard, Willem Schurink, dan Mariè de Bee menjelaskan bahwa integritas memiliki dua fungsi, yaitu fungsi kognitif dan fungsi moral.

Pertama, fungsi kognitif (pola pikir, peta kognitif) berkaitan kecerdasan moral, pemahaman diri, pengetahuan tentang diri terhadap suasana yang buruk yang tidak boleh dilakukan dan refleksi diri mengenai pemahaman diri tentang pertanyaan apakah perbuatan benar atau tidak benar secara etik. Kedua, fungsi afeksi yang berkaitan dengan perasaan senang, perasaan bersalah atas tindakan yang dilakukan, dan penghargaan terhadap diri sendiri.

Adapun terdapat empat nilai-nilai dasar dari integritas. Untuk itu, demi mewujudkan demokrasi yang bersih dari korupsi diperlukan pemimpin yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Secara terminologi integritas dapat diartikan sebagai sesuatu hal yang mengacu pada self unity yang menampilkan karakter atau moral kejujuran serta dapat menghormati individu dan semua bentuk kehidupannya.

Integritas yang berpengaruh pada kontekstualisasi sistem politik sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Profesor Miriam Buduardjo yang menyatakan bahwa Sistem politik adalah hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen yang secara teratur terkait tentang negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, dan kebijakan serta pendistribusian atau alokasi.

Jadi, Integritas dalam sistem politik adalah karakteristik jujur dan kredibel tanpa adanya inertevensi dari pihak mana pun yang diberlakukan oleh sistem politik yang tidak hanya menyangkut penyelenggaraan negara tapi juga dalam proses pergantian kekuasaan, perumusan kebijakan dan pendistribusian nila-nilai kepada Masyarakat.

Etika memberikan landasan moral bagi praktik politik. Menghapus etika dari ranah kehidupan politik dapat mengakibatkan praktek politik bersifat Machiavellian, di mana politik dianggap sebagai sarana untuk melakukan segala tindakan, baik atau buruk, tanpa mempertimbangkan nilai moral dan norma-norma yang berlaku.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025