Kekerasan psikis dapat pula disebabkan karena sudah adanya tradisi kekerasan dalam suatu lingkungan. Kekerasan yang disebabkan karena tradisi sangat sulit untuk dihilangkan, sehingga akan terus berlanjut ke generasi selanjutnya.
Secara yuridis kekerasan psikis diartikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat seseorang. Dalam konteks dunia politik tindakan kekerasan psikis mempengaruhi Politik berintegritas yang merupakan prinsip membangun sistem politik yang sesuai dengan nilai-nilai integritas.
Politik tersebut berisikan Prilaku berintegritas yaitu prilaku semata-mata karena tindakan yang dilakukan itu benar dan tetap akan diambil meski tidak ada satupun yang mengawasi. Dengan kata lain, orang yang memiliki integritas adalah orang yang tindakan atau prilakunya dibimbing atau dipandu oleh serangkaian prinsip-prinsip utama (core principles) yang mendorongnya bertindak secara konsisten demi mencapai standar atau ukuran yang tinggi atau lebih baik.
Modul bertajuk Menjadi Politisi Berintegritas merilis suatu pengertian yang menyatakan “Integritas pejabat publik dipahami sebagai sikap jujur dan sungguh-sungguh untuk melakukan yang benar dan adil dalam setiap situasi sehingga mempertajam keputusan dan tindakannya dalam rangka pelayanan publik.”
Adapun, integritas dalam bahasa Latin berasal dari kata sifat integer artinya tidak rusak, murni, utuh, jujur, lurus, dan dapat dipercaya. Haryatmoko mengemukan pandangan dengan ungkapan Oleh karenanya, integritas pribadi sangat menentukan pembentukan integritas publik ataupun integritas dalam mengemban jabatan publik. Dimana Integritas pribadi dipertaruhkan ketika berhadapan dengan janji dan mengambil keputusan dalam kerangka pelayanan publik.
Integritas itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan ataupun dapat dianggap sebagai ruhnya Etika. Lebih lanjut Haryatmoko menambahkan etika keutamaan yang merupakan dasar integritas pribadi belum cukup untuk menjamin integritas publik, untuk itu maka infrastruktur etika dalam organisasi pelayanan publik sangat diperlukan karena menopang dan menguatkan niat baik.