Kejaksaan Tinggi Jambi Bongkar Kasus Korupsi Di BANK BNI

TerkiniJambi

JAMBI, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (Bank BNI) tahun 2018 – 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Reza Pahlevi mengatakan, bahwa setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan korupsi pada Bank BNI ini.

Kedua tersangka yang ditahan ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), VG. Sementara satu tersangka lagi adalah mantan Direktur PT PAL, yaitu WH.

VG selaku Dirut PT PAL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025

Sementara mantan Direktur PT PAL, WH, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup, sehingga tim penyidik menetapkan ke-2 orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Reza Pahlevi kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

Reza menjelaskan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari kedepan.

Adapun modus operandi yang diduga dilakukan kedua tersangka ialah dengan cara memanipulasi data.

“Sehingga penyidik Kajati Jambi menganggap bahwa terjadi pembobolan pada Bank BNI untuk tahun 2018 dan 2019,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ke 2 tersangka adalah pertama primer, pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Reza pun mengaku bahwa tim penyidik kini masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi atas perkara korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025