KEGAGALAN PENDELEGASIAN KEKUASAAN.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Gugatan yang telahir dari sikap pemerintah yang dinilai lebih merupakan suatu “Kelalaian”, daripada pengabdian, yaitu suatu sikap yang dapat dijadikan dalil sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga gugatan tersebut (citizen law suit) diajukan pada lingkup peradilan umum berupa perkara perdata.

Atas dasar kelalaiannya, maka dalam poin-poin yang berisi tuntutan (petitum), negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur agar kelalaian tersebut tidak lagi berlanjut dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Dimana sebagai pihak penggugat di dalam citizen law suit merupakan warga negara yang mengatasnamakan warga negara dan cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia.

Penggugat tidak harus warga negara yang dirugikan secara langsung, oleh sebab itu penggugat tidak harus membuktikan kerugian materiil yang dirasakan sebagai dasar gugatan, yang dalam prakteknya dilakukan dengan memberikan pemberitahuan berupa somasi kepada penyelenggara negara yang berisi bahwa akan diajukan suatu gugatan warga negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga negara dan memberikan kesempatan bagi negara untuk memenuhi hak-hak tersebut jika tidak ingin gugatan diajukan.

Proses Hukum yang menyadarkan Pemerintah bahwa dalam mengurus negara atau suatu daerah tidak hanya sekedar angan-angan atau retorika kekuasaan semata akan tetapi dituntut pengabdian yang dilengkapi oleh kesadaran diri yang diawali dengan quotes (semboyan) “pengabdian kepada masyarakat diawali dengan kekuasaan menaklukan birahi kepentingan kekuasaan”.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025