KEGAGALAN PENDELEGASIAN KEKUASAAN.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Hingga membuat masyarakat gagal merasakan kehadiran negara ditengah-tengah mereka, pada saat terjadinya sesuatu yang meresahkan dalam proses kehidupan yang dijalani.

Sebenarnya secara normative dalam prinsip persamaan hak dihadapan hukum yang sekaligus merupakan manipestasi paham demokrasi dimana kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat atau masyarakat serta perwujudan secara nyata paham yang dianut oleh negara yaitu Negara Hukum.

Dimana Pemerintah bukanlah merupakan suatu lembaga kekuasaan yang kebal hukum, untuk itu pemerintah dapat digugat melalui gugatan warga negara yang dikenal dengan sebutan “citizen lawsuit”.

Yaitu suatu mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atau pemerintah atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

Prinsip hukum yang mengatur bahwa Pemerintah dapat digugat oleh masyarakat sipil maupun organisasi kemasyarakatan lainnya terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Dimana melalui mekanisme gugatan tersebut, pemerintah dapat dihukum dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat.

Walaupun normativenya gugatan tersebut diajukan bukan bertujuan untuk ganti rugi secara riil, melainkan untuk menciptakan atau melahirkan suatu tatanan pemerintahan yang memiliki rasa malu dan kesadaran atau sadar diri sebagai hamba sahaya pemuas kebutuhan hajat hidup masyarakat, bukan penikmat kekuasaan yang diperoleh sebagai hak waris seperti dalam pemerintahan system kerajaan.

Upaya moril yang bertujuan atau berdaya guna untuk mendorong pemerintah agar lebih serius dalam melaksanakan kewajibannya dengan menggunakan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta sakralnya Sumpah Jabatan yang menghadirkan Tuhan Yang Maha Esa sebagai saksi untuk menerima limpahan kekuasaan.

Kekuatan hak paksa yang dapat dipergunakan untuk melakukan suatu tindakan dalam upaya melihat persoalan yang dirasakan oleh masyarakat ataupun keresahan yang terjadi dan telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Dalam gugatan citizen law suit yang menjadi pihak tergugat adalah penyelenggara negara, bisa ditujukan kepada presiden hingga sampai kepada pejabat level pemerintahan terendah di daerah yang dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak-hak dasar warga negaranya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025