Daerah  

Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur sebagai Lokasi Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H

TerkiniJambi

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan kembali menggelar salat Idul Fitri 1446 H di halaman kantor Gubernur Sumbar. Berbagai persiapan untuk mensukseskan itu pun sudah mulai dilakukan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Sumbar, Al Amin. Ia mengatakan nantinya yang akan bertindak sebagai khatib adalah anggota DPD RI, Muslim Yatim, sedangkan Imam Besar Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Alminangkabawi, H. Rahimul Amin, Lc, M.A akan bertindak sebagai imam dalam salat ied tersebut.

“InsyaAllah khatib salat Idul Fitri kita nanti adalah ustad Muslim Yatim dan H. Rahimul Amin, Lc, MA sebagai imam,” ujarnya di Padang pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Marelan Terungkap, Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Tiga Anak di Bawah Umur

Terkait waktu pelaksanaan, ia menyebut akan dilaksanakan pada hari Senin, 31 Maret 2025 mendatang pukul 07.00 WIB, itu sesuai dengan hasil keputusan sidang isbat Kementerian Agama. Seandainya cuaca tidak mengizinkan, pihaknya juga sudah menyiapkan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Alminangkabawi sebagai lokasi alternatif.

“Jika seandainya hujan, pelaksanaan Salat Ied akan kita alihkan ke Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Alminangkabawi,” kata Al Amin.

Baca Juga :  Wabup Natuna Jarmin Sidik Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi Tahun 2025

Pelaksanaan salat Idul Fitri ini terbuka untuk masyarakat umum, dan diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi serta mempererat hubungan sosial antar masyarakat setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan usai pelaksanaan Salat Ied.

“Seperti pengalaman tahun sebelumnya, sebagian masyarakat menggunakan koran sebagai alas sajadah. Kita harap setelah salat, koran tersebut tidak dibuang sembarangan atau dibiarkan bertebaran,” harapnya.

Reporter: Diona

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025