MCC Digrebek, Beragam Mesin Judi Disita

TerkiniJambi
Sejumlah alat mesin judi diamankan pihak polisi dari lokasi MCC, Rabu sore hingga Kamis dinihari, 26-27 Februari 2025. (ist)
Sejumlah alat mesin judi diamankan pihak polisi dari lokasi MCC, Rabu sore hingga Kamis dinihari, 26-27 Februari 2025. (ist)

Medan – Sejumlah mesin judi yang ada di Medan Country Club, Jalan Jamin Ginting Km 24, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disita dan diamankan oleh aparat kepolisian pada Rabu sore, 26 Februari 2025.

Proses tersebut dilakukan oleh Tim Sub Direktorat (Subdit) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berdasarkan laporan masyarakat yang menilai MCC menjadi lokasi perjudian dadu samkwan.

Baca Juga :  KPK Grebek Rumah Bos PT DNG di Sidimpuan: Siapa Kirim Uang dan Senpi ke Pejabat PUPR?

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan seperti mesin judi tembak ikan, meja, kursi, kulkas, dan peralatan perjudian lainnya.

Proses penggrebekan ini sendiri berjalan hingga Kamis pagi dinihari, 27 Februari 2025 dan menarik perhatian dan dukungan masyarakat.

Baca Juga :  Laporan Kasus Perusakan Bangunan di Polsek Jelutung Terkesan Jalan di Tempat, Pelapor Datangi Polda Jambi

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, salah satu bandar besar yang dikenal dengan nama Afung Botak berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

“Bandarnya ditangkap bang. Si Af Botak. Coba dipantau bang, nanti dipulangkan pula,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.

Reporter: Heno

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025