Viral Video Tukar Uang Logam Ditolak, Ini Penjelasan Bank Indonesia

TerkiniJambi.com JAKARTA, – Sebuah video yang menampilkan seorang warga ditolak untuk menukarkan uang rupiah logam di Bank Indonesia (BI) beredar di platform media sosial, X.

Dalam video tersebut, pengambil gambar menarasikan bahwa dirinya hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram (kg) ke salah satu kantor perwakilan BI. Namun, pengambil gambar mengaku ditolak untuk menukarkan uang logamnya oleh pegawai dan petugas keamanan BI. “Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh, harusnya ada pelayanan publik,” ujar pengambil gambar dalam video tersebut, dikutip Jumat (13/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan bahwa pada prinsipnya, bank sentral tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat.

“Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia,” ujar dia

Terkait dengan layanan penukaran uang itu sendiri, Marlison mengatakan bahwa BI telah menetapkan jadwal penukaran uang di kantor BI dan juga di luar kantor BI, melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.

Adapun informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses masyarakat melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: bicara@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

“Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia,” tutur Marlison. Selain itu, masyarakat juga dapat menukarkan uangnya ke bank umum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam Pasal 22 UU Mata Uang dijelaskan bahwa penukaran rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan lain.

Kemudian, penukaran rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.

Penukaran rupiah tersebut dapat dilakukan oleh BI, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI.

“Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat,” ucap Marlison. (Red)

 

 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup