TerkiniJambi.com , SENGETI -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaro Jambi sepertinya juga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, pasangan Zuwanda-Sawaluddin merasa tak puas dengan hasil Pilkada sebagaimana yang ditetapkan dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan Zuwanda-Sawaludin secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK hari ini, Senin (09/12/2024) pukul 08:27 WIB.
Pasangan Zuwanda-Sawaluddin mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya pun menunjuk Deddy Yuliansyah dkk sebagai kuasa hukumnya.
“Iya benar, gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugatan silakan konfirmasi ke kuasa hukum,” ujar Usman Khalik, Tim Pemanangan Zuwanda-Sawaludin saat dikonfirmasi via ponselnya.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Muaro telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasilnya, Pilkada Muaro Jambi kali ini dimenangkan oleh pasangan calon Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir.
Pasangan calon nomor urut 4 ini, berhasil meraup suara terbanyak pada pesta demokrasi lima tahunan di Muaro Jambi. Dari data hasil rapat pleno tersebut, pasangan calon dengan jargon Berbakti ini berhasil meraup suara sebanyak 73.434 suara.
Diposisi kedua ada pasangan Zuwanda – Sawaludin dengan perolehan 60.528 suara. Sementara diposisi ketiga pasangan Masnah – Zulkifli dengan perolehan 50.055 suara. Diposisi terakhir pasangan Asnawi – Supratno dengan perolehan 47.062 suara…(Red)