TerkiniJambi.com SEMARANG – Proses sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin (38) dianggap janggal keluarga korban karena digelar secara tertutup.
Dalam sidang tersebut, Aipda Robig mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri.
Aipda Robig terbukti meletuskan tembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17).
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin, mengatakan kliennya dihalangi masuk ke ruang sidang dengan alasan digelar secara tertutup.
“Ketika masuk, sudah di tahap pembacaan putusan. Kami harus meminta bantuan Kompolnas,” bebernya, Selasa (10/12/2024).
Pihak keluarga tak dapat mendengar pembelaan yang disampaikan Aipda Robig dalam sidang etik.
“Pembelaannya (Aipda Robig) saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan,” lanjutnya.
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andika, juga mengkritik proses sidang etik yang tak didengar langsung oleh keluarga korban.
“Awal itu keluarga pada saat di dalam, hanya diperbolehkan masuk saat pemberian kesaksian dari korban. Di proses penuntutan, pembelaan, keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku,” jelasnya
Dalam sidang tersebut, Aipda Robig mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri.
Aipda Robig terbukti meletuskan tembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17).
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin, mengatakan kliennya dihalangi masuk ke ruang sidang dengan alasan digelar secara tertutup.
“Ketika masuk, sudah di tahap pembacaan putusan. Kami harus meminta bantuan Kompolnas,” bebernya, Selasa (10/12/2024).
Pihak keluarga tak dapat mendengar pembelaan yang disampaikan Aipda Robig dalam sidang etik.
“Pembelaannya (Aipda Robig) saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan,” lanjutnya.
“Awal itu keluarga pada saat di dalam, hanya diperbolehkan masuk saat pemberian kesaksian dari korban. Di proses penuntutan, pembelaan, keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menyatakan sidang digelar tertutup karena keterbatasan tempat.
“Secara teknis sebenarnya ruangannya kecil. Tapi keluarga juga boleh masuk melihat prosesnya khususnya bagaimana kontruksi peristiwa,” katanya.
Kompolnas memantau jalannya sidang etik hingga putusan PTDH terhadap Aipda Robig.
“Yang penting adakah ujungnya (pemecatan),” tukasnya.
Menurut Choirul Anam, keputusan PTDH dan proses pidana terhadap Aipda Robig perlu dikawal.
“Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya,” imbuhnya.
Aipda Robig Ajukan Banding
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan Aipda Robig berstatus tersangka sejak Senin (9/11/2024).
Ditreskrimum Polda Jateng menjeratnya dengan pasal pembunuhan serta penganiayaan.
“Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig,” bebernya, Selasa (10/12/2024).
Aipda Robig akan mengajukan banding atas putusan PTDH setelah pemimpin sidang etik memberikan waktu 3 hari untuk banding.
Kini, Aipda Robig menjalani penempatan khusus selama 14 hari.
“Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding,” lanjutnya.
Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.
“Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” tukasnya.
Tiga pelanggaran yang memberatkan Aipda Robig yakni perbuatan sewenang-wenang, korban di bawah umur dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.
Kata Keluarga GRO
Ayah GRO, Andi Prabowo, mengaku belum dapat memaafkan Aipda Robig yang telah menembak anaknya.
Hingga kini, Aipda Robig belum menemui keluarga GRO untuk meminta maaf.
“Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali,” tuturnya.
Andi Prabowo mengaku puas dengan keputusan PTDH dan meminta Aipda Robig diproses pidana.
“Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” lanjutnya.
Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyatakan putusan PTDH terhadap Aipda Robig belum cukup.
Menurutnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar perlu ditindak karena mengaburkan fakta penembakan.
Berdasarkan keterangan Kombes Irwan, Aipda Robig melakukan penembakan untuk melindungi diri dari aksi tawuran pelajar.
Namun, hasil penyelidikan tak ditemukan adanya aksi tawuran.
“Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” terangnya.
Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.
“Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024).
Sumber : Tribunnews..com