Muaro Jambi-Terkini jambi. Com-Senin (19/08/24) bertempat diruang Utama Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi, Dewan mengelar Rapat paripurna DPRD Muaro Jambi
Tentang pemyampaian secara resmi Ranperda APBD Perubahan tahun Anggaran 2024, dan penyampaian secara resmi Ranperda dan inisiatif DPRD Tentang Kemudahan, perlindungan , dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menegah.
Paripurna dipimpin langaung oleh wakil ketua DPRD muaro jambi, Junaidi SE, didampingi oleh wakil ketua A. Haikal dan Sekretaris Dewan , yang dihadiri Penjabat Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, Kejari, Kapolres, Kemenag, Asisten, OPD, Kabag, Camat, dan Undangan Lainya.
Wakil ketua DPRD Junaidi SE, dalam Sambutanya menyampaikan, yang kita hormati Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Bapak Heru Anggoro SH MH , Saudara Kapolres Muaro Jambi atau yang mewakili yang saya hormati saudara Wakil Ketua dan rekan-rekan anggota DPD kabupaten Pulau Jambi yang saya hormati saudara Sekretaris Daerah Kabupaten yang saya hormati para staf ahli Bupati dan para asisten sekretariat daerah kabupaten Muaro Jambi yang hormati para kepala OPD dan instansi vertikal Kabupaten Muaro Jambi yang hormati saudara para kepala bagian sekretariat daerah kabupaten lojami dan para Camat se Kabupaten Jambi yang selamat di rekan-rekan wartawan media cetak maupun elektronik dan hadirin yang berbahagia
Yang telah selesai dan berhasil menyusui Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi demikian juga kepada para undangan dan hadirin yang kami hormati kami sampaikan ucapan terima kasih atas hadiah kesediaannya untuk memenuhi undangan kami pada hari ini.
Hadirin yang kami hormati sebelum acara Kami lanjutkan perlu kami sampaikan pada sidang rapat paripurna hari ini adalah penyampaian dua Rancangan peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi, tentang Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 atas usulan inisiatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Rancangan peraturan daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dengan menengah Rancangan peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 atas usulan Bupatii eksekutif adalah Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
untuk Rapat Paripurna pada hari ini penyampaian secara resmi dua Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi yang akan disampaikan oleh Bapemperda DPRD Muaro Jambi secara bergiliran kesempatan pertama penyampaian secara resmi Ranperda inisiatif DPRD tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi dalam Pidatonya menyampaikan, Agenda penyampaian dua Rancangan peraturan daerah yaitu tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2024 dan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Muaro Jambi
Pada semester akhir tahun anggaran 2024 menjadikan sebuah manifestasi semangat semangat bekerja antara eksekutif dan legislatif kemudian kita bersama-sama mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran anggaran tahun 2024 agar tetap berkualitas sesuai dengan yang kita rencanakan di APBD murni 2024 terdahulu sehingga pada akhir tahun anggaran dapat tercapai serapan anggaran dan sesuai dengan asas manfaat Demi kemajuan Kabupaten Muaro Jambi.
Berikut dapat saya jelaskan rencana perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang meliputi penyesuaian rencana perubahan pendapatan daerah rencana perubahan belanja daerah dan rencana perubahan pembiayaan daerah rencana perubahan Satu triliun 543 miliar lebih berupa pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi 1 triliun 585 miliar lebih, meningkat sebesar 42 miliar lebih peningkatan tersebut dikarenakan adanya kenaikan dan penyesuaian beberapa komponen pendapatan daerah Kemudian rencana perubahan belanja daerah yang semula direncanakan sebesar 1 triliun 578 miliar lebih pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar 1 triliun 656 miliar lebih mengalami kenaikan sebesar 78 miliar 667 juta lebih dari APBD murni Tahun Anggaran 2024.
Belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat kemudian rencana perubahan pembiayaan daerah sampai dengan rencana perubahan pembelian daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan sebesar 55 miliar pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi 76 miliar 596 juta lebih kemudian pengeluaran pembiayaan yang semula 20 miliar pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar 5 miliar untuk penyertaan modal kepada bank Jambi , “red,”