TerkiniJambi.com ,JAKARTA — Setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika uang hasil korupsi dikembalikan ke negara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan proses penggodokan pemberian amnesti atau abolisi bagi koruptor yang telah dimulai sejak sebulan lalu.
Rencana ini bagian dari pemberian amnesti dan abolisi bagi 44.000 narapidana. Khusus untuk koruptor, ada syarat pengembalian kerugian negara yang kini masih didiskusikan.
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pernyataan Presiden Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorup merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara.
Hal itu pun diklaimnya sejalan dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.
”Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban menyesuaikan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kita dengan konvensi itu, tetapi kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024) malam.