TerkiniJambi.com BALI – Arthem Kotukhov, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, mengungkapkan bahwa dirinya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali setelah membantu membongkar jaringan narkoba besar di Pulau Dewata.
Pengakuan ini ia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah ke akun Instagram @ignt_ius pada Jumat, 13 Desember 2024. Dalam video tersebut, Arthem Kotukhov mengaku merasa diperlakukan tidak adil.
“Saya Arthem Kotukhov, WNA asal Rusia, menyampaikan secara terbuka melalui video ini bahwa saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah membantu polisi menangkap mafia besar narkoba,” ucapnya, Senin, 16 Desember 2024.
Kotukhov juga menjelaskan bahwa selama tinggal di Indonesia, ia tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, ia justru banyak membantu aparat kepolisian membongkar jaringan narkoba di Bali. “Padahal, saya memiliki dokumen pribadi yang lengkap dan sah. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apa pun. Justru selama ini saya banyak membantu aparat keamanan negara untuk menangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali,” kata dia.
Pria tersebut bahkan menyebutkan bahwa dirinya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri sebagai bukti bahwa ia tidak terlibat dalam aktivitas kriminal. Namun, ia mempertanyakan alasan di balik deportasinya yang dianggap tidak wajar.
“Mengingat ada ketidakwajaran dari proses deportasi ini, mohon ada pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Imigrasi itu,” pintanya.
Dalam video tersebut, Kotukhov juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar diberikan izin untuk kembali tinggal di Indonesia. Ia menegaskan kecintaannya kepada Indonesia, tempat ia membangun keluarga bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Oleh : Surya Aditiya