Diduga Berkedok Komite Sekolah SDN 226/lX Kebun Kelapa Bahar Selatan Pungut Dana Wali Murid

TerkiniJambo.com SENGETI – Lagi-lagi komite diduga dijadikan tameng oleh oknum di lingkungan sekolah untuk melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap peserta didiknya. Kali ini dugaan Pungli kembali terjadi di Sekolah Dasar Negeri 226 sungai bahar yang terletak di desa tanjung lebar, Kecamatan Bahar Selatan. Kabupaten Muaro Jambi

Informasi terhimpun, setiap peserta didik (Siswa, red) dibebankan uang sebesar Rp 50.000 /bulan atau 600.000/ tahun yang katanya untuk bantuan orang tua terhadap sekolah tersebut

Sejumlah wali murid yang berhasil dibincangi awak media koran tekad. mengaku keberatan dengan pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah. Hanya saja, dia (Wali murid, red)

Dan mereka juga mengaku tidak berani menolak karena takut akan berdampak pada anaknya yang masih bersekolah di sekolah tersebut.

“Kalu mau jujur sebagian besar wali murid keberatan tapi kami tidak berani menolak, anak kami masih mau sekolah,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Secara terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp namun tidak dijawab malah memblokir, dan menimbulkan pertanyaan kepada kepsek tersebut.

Untuk diketahui, hal seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Muaro jambi, bahkan berulang kali pula dilidik oleh aparat penegak hukum. Hanya saja penyelidikan selalu berujung senyap dan tidak ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para oknum.

Sementara, pemerintah Indonesia melarang keras pihak sekolah mengambil pungutan terhadap siswanya. Seperti yang disebutkan dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012, dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite. Pihak sekolah tidak boleh mengambil pungutan dalam bentuk apapun kepada siswanya. Yang boleh hanya sumbangan, tapi harus bisa dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Pungutan sifatnya mengikat dan tarifnya sudah ditetapkan sementara sumbangan sifatnya tidak mengikat dan tarifnya pun tidak ditetapkan alias sukarela. Selain itu, pihak sekolah tidak boleh menarik pungutan dengan berkedok kesepakatan ataupun bertameng komite.

Sumber : korantekad.id

Array
Related posts
Tutup
Tutup