Sedangkan pada rasio Tenera 40 persen dan Dura 60 persen, harga TBS berada di angka Rp3.454,19 per kilogram, dari sebelumnya Rp3.480,56 per kilogram.
Keputusan penetapan harga TBS tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Henrizal, S.Pt., M.M. Harga tersebut menjadi pedoman dalam transaksi TBS pekebun mitra di Provinsi Jambi untuk periode 18–24 September 2026.
Dengan adanya penurunan harga pada pekan ini, petani sawit di Jambi diharapkan tetap memperhatikan kualitas buah, waktu panen, serta ketentuan harga yang telah ditetapkan dalam transaksi TBS.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
