Harga TBS pada kelompok tersebut mencapai Rp3.913,49 per kilogram, meningkat Rp47,02 dibandingkan harga periode sebelumnya yang berada di angka Rp3.866,47 per kilogram.
Kenaikan harga juga terjadi pada kelompok tanaman umur 3 hingga 9 tahun serta tanaman berusia 21 hingga 25 tahun.
Untuk kelompok tanaman berumur 21 tahun, harga ditetapkan Rp3.851,94 per kilogram. Kemudian umur 22 tahun Rp3.761,47 per kilogram dan umur 23 tahun Rp3.724,15 per kilogram.
Sementara tanaman umur 24 tahun ditetapkan Rp3.686,31 per kilogram dan umur 25 tahun sebesar Rp3.643,61 per kilogram.
Berlaku hingga 3 September 2026
Penetapan harga TBS tersebut disahkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan berlaku selama periode 28 Agustus hingga 3 September 2026.
Harga tersebut menjadi acuan transaksi bagi petani kelapa sawit mitra plasma di wilayah Provinsi Jambi selama periode penetapan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
