Indeks
Berita  

Komisi IV DPRD Muaro Jambi Perkuat Koordinasi dalam Penyelesaian Tapal Batas dengan Sumsel

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menggelar koordinasi strategis dan konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menggelar koordinasi strategis dan konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Sumatera Selatan, – Upaya penyelesaian konflik tapal batas antara Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi fokus kerja legislatif.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menggelar koordinasi strategis dan konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) guna mencari solusi menyeluruh atas persoalan batas wilayah yang belum tuntas.

Kegiatan yang berlangsung pada akhir Januari 2026 ini dirancang sebagai langkah awal mempererat sinergi antarinstansi dalam menyamakan persepsi dan strategi penyelesaian tapal batas—baik dari sisi administratif maupun yuridis.

Anggota dewan menilai persoalan batas wilayah bukan sekadar masalah teknis, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap kepastian hukum, pelayanan publik, serta pembangunan di kedua provinsi.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai data dukung seperti dokumen peta batas wilayah serta regulasi terkait dibahas secara mendalam. Forum juga membuka ruang dialog untuk menyepakati langkah tindak lanjut yang dapat diusulkan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Penyelesaian tapal batas yang komprehensif dan berkeadilan sangat penting guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib,” tegas perwakilan Komisi IV.

Koordinasi ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam penyusunan rekomendasi resmi yang akan dibawa oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi kepada instansi terkait, termasuk pemerintah provinsi dan kementerian/lembaga di tingkat pusat, agar penyelesaian batas wilayah dapat segera direalisasikan secara final dan berkeadilan.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version