Indeks

Rindu Suasana Bui, Uwak Ini Nekat Curi HP Anak Kost di Jalan PWS

MEDAN – Kalau biasanya orang mati-matian menghindari jeruji besi, berbeda dengan pria bernama Abori Syahrizal Yaman Siregar alias Arbot (45). Warga Jalan PWS No. P5 ini seakan punya “paket langganan” di penjara, sampai-sampai ia mengaku rindu suasana bui. Untuk mengobati rasa rindunya, Arbot kembali berulah dengan mencuri handphone dan satu jam tangan milik anak kost di Jalan PWS No. 30, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P. Tambunan, membenarkan aksi konyol pelaku.

“Korban bernama Melia Mutiara Karina Solihin (28). Saat itu korban baru bangun tidur dan kaget melihat HP serta jam tangan di samping tubuhnya raib entah ke mana. Setelah dicek di sekitar kamar, tetap tak ditemukan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Medan Baru,” jelas Tambunan.

Berbekal laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Identitas pelaku pun terkuak—dan siapa lagi kalau bukan si pelanggan tetap jeruji, Arbot. Tanpa drama, tim reskrim berhasil meringkusnya.

“Pelaku ini memang residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” tambah Tambunan.

Suka Duka Jadi Residivis Langganan

Dalam catatan polisi, Arbot seperti tak pernah kapok. Alih-alih tobat, ia malah terlihat homesick dengan suasana penjara. Bisa jadi, ia rindu teman sekamar, makan nasi bungkus gratis tiga kali sehari, atau mungkin suasana “nongkrong” tanpa beban tagihan listrik dan air.

Meski alasannya kocak, perbuatannya jelas tidak bisa ditolerir. Polisi menjerat Arbot dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kejadian ini sekaligus jadi pengingat bagi anak kost lain: jangan terlalu percaya sama nyenyaknya tidur. Simpan barang berharga di tempat aman, karena siapa tahu ada “uwak-uwak rindu penjara” lain yang gentayangan.

(Redaksi/Terkinijambi.com)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version