Indeks

MK Tolak Gugatan UU Zakat, Dorong Revisi dalam 2 Tahun untuk Tata Kelola Lebih Baik

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan uji materi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada 28 Agustus 2025.

Permohonan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Dompet Dhuafa, Forum Zakat, Arif Rahmadi Haryono, Muhammad Jazir, serta Indonesia Zakat Watch, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Dengan begitu, UU 23/2011 tetap sah berlaku sebagai payung hukum pengelolaan zakat nasional.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa BAZNAS bukanlah lembaga “superbody”, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.

“BAZNAS bukan lembaga tunggal yang berdiri di atas LAZ. Justru diperlukan koordinasi yang sinergis agar pengelolaan zakat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat luas bagi umat,” demikian tertuang dalam pertimbangan putusan MK.

Meski menolak gugatan, MK justru memberikan arahan baru. DPR dan Pemerintah diminta untuk melakukan revisi UU Zakat paling lambat dalam dua tahun sejak putusan. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola, memperjelas peran masing-masing lembaga, dan menghadirkan sistem pengelolaan zakat yang lebih adaptif dengan kebutuhan masyarakat.

“Putusan ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus menuju pada unified system yang transparan dan berbasis good amil governance. Penguatan kelembagaan diperlukan demi memastikan zakat memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan umat,” ungkap hakim konstitusi dalam putusan.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyambut positif putusan ini. Ia menilai langkah MK akan menjadi momentum untuk memperkuat landasan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola zakat di Indonesia.

“Alhamdulillah, MK telah memberikan kepastian hukum yang mempertegas posisi UU 23/2011. Kami siap mendukung proses revisi dengan semangat adaptif, akuntabel, dan berkeadilan. BAZNAS mengajak semua pihak menjaga kepercayaan publik terhadap zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat,” ujar Noor Achmad.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version