Indeks

BREAKING NEWS Putusan MK: Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Resmi Dipisah Mulai 2029

JAKARTA ,– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi serta menyederhanakan proses pemilihan bagi rakyat. Dengan demikian, format “Pemilu Serentak 5 Kotak” yang selama ini dikenal tidak lagi digunakan.

“Keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wapres (nasional), dengan pemilu anggota DPRD serta Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (daerah),” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan.

Mahkamah menilai, sistem Pemilu 5 kotak terlalu kompleks dan menyulitkan pemilih, serta berisiko menurunkan kualitas demokrasi substantif.

Selain itu, MK juga menyoroti bahwa hingga saat ini, DPR belum merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, padahal sebelumnya MK telah memberikan arahan dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang dibacakan pada 26 Februari 2020.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa seluruh model penyelenggaraan pemilu yang selama ini dijalankan tetap konstitusional, sembari mempersiapkan peralihan menuju pemilu yang lebih efektif,” lanjut Saldi.

Dengan putusan ini, maka Pemilu serentak yang selama ini digelar bersamaan—yakni pemilihan DPR, DPD, DPRD, Presiden-Wapres, dan Pilkada—akan berakhir pada Pemilu 2024. Mulai 2029, pemilu nasional dan lokal akan berjalan di waktu berbeda.

📰 Pantau terus perkembangan informasi politik nasional hanya di TERKINIJAMBI.COM – cepat, akurat, dan terpercaya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version