Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mendesak Forest Stewardship Council (FSC) untuk menolak proses perbaikan (remedy) yang diajukan oleh Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas.
Desakan ini muncul setelah terjadi penggusuran paksa lahan pertanian milik warga Desa Muara Kilis, Kabupaten Tebo, oleh anak perusahaan APP, PT Wirakarya Sakti (WKS), yang mengakibatkan konflik agraria.
Penggusuran terjadi pada 7-9 Mei 2025 di wilayah konsesi PT. WKS Distrik VIII. Warga RT 13 dan RT 14 Desa Muara Kilis yang menolak penggusuran mengalami tindakan represif. Seorang warga perempuan, Minah Purwanti, dilaporkan pingsan di lokasi saat alat berat meratakan lahan pertanian warga.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat lokal dan bertentangan dengan kebijakan FSC, termasuk Policy for Association (PfA) versi 2 dan 3.
“Kesalahan besar FSC adalah menerima proses remedy yang diajukan APP Sinar Mas. Sampai saat ini, mereka masih menimbulkan banyak konflik dan dampak sosial terhadap masyarakat,” kata Oscar dalam pernyataannya tertulisnya Jumat 16 Mei 2025.
Adapun APP Sinar Mas tengah mempersiapkan implementasi FSC Remedy Framework, yang mulai berlaku sejak Juli 2023. Dalam kerangka ini, FSC dan APP akan bekerja sama untuk menyusun proyek dan kontrak perbaikan yang seharusnya berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial.
Namun, WALHI Jambi menilai APP belum menunjukkan itikad baik dan perbaikan nyata atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, WALHI meminta FSC untuk mengevaluasi kembali komitmen perusahaan sebelum melanjutkan proses remedy.
“Perbaikan tidak bisa hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada keadilan ekologis dan perlindungan nyata terhadap masyarakat yang terdampak,” katanya. (*)